Monday, June 5, 2017

Seminar Pendidikan Adakah Keadilan Bagi Guru di Indonesia

Keadilan Guru di Indonesia


Sekolah Tinggi Ilmu Agama Buddha (STIAB) Jinarakkhita
Bandar Lampung

A.    Abstrak
Guru adalah sosok yang penting dalam menciptakan kader-kader bangsa yang bermoral. Untuk mencapai hal tersebut, guru harus menjalankan setiap peranan yang menjadi tugas serta tangung jawab sebagai seorang guru. Peranan, tugas dan tanggung jawab yang ada pada guru bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilakukan. Guru dalam menjalankan peranan, tugas, dan tanggung jawabnya harus memiliki kesabaran dan pengorbanan. Guru harus memiliki kemampuan-kemampuan yang memadai untuk membentuk peserta didik yang bermoral dan berahklak. Peranan, tugas, da tanggung jawab yang dipegang guru begitu besar, namun hal ini tidak sebanding dengan apa yang diterima baik dari segi gaji, pengakuan dan penghargan,  baik dari pemerintah maupun peserta didiknya. Hal ini menunjukan bahwa guru masih belum mendapatkan keadilan yang selayaknya didapatkan oleh seorang guru.
      Word Keys: peranan, tugas dan tanggung jawab guru, Keadilan

B.     Pendahuluan
Guru merupakan bagian terpenting dari dunia pendidikan. Hal ini tidak terlepas dari peran seorang guru. Guru mendidik, mengajar dan mengarahkan peserta didik menjadi kader-kader bangsa yang berahklak dan bermoral. untuk melakukan semua itu seorang guru membutuhkan perjuangan dan kesabaran. Seorang guru harus mampu mengembangkan kemampuan dan keterampilan serta harus menjaga pola prilakunya, karena guru akan ditiru dan digugu oleh peserta didik. Prilaku guru mempengaruhi keberhasilan belajar peserta didik (Soetjipto dan Kosasi, 2009: 108). Seorang guru yang tidak menjaga pola dan prilaku maka seorang guru tidak akan berhasil membentuk peserta didik yang berahklak dan bermoral, Untuk itu guru harus memiliki moralitas dan kebijaksanan (Sonadanda sutta).
Guru memiliki tanggung jawab yang besar untuk mewujudkan peserta didik yang berahklak dan bermoral. Tanggung jawab ini bukan sesuatu yang mudah untuk dijalankan oleh seorang guru. Terkadang di dalam mengemban tanggung jawab ini,seorang guru harus berhadapan dengan berbagai masalah baik interen maupun ekstern. Masalah interen yang bisa terjadi pada guru yaitu kemampuan dan keterampilan yang kurang memadai dari seorang guru untuk mengajar, mendidik, dan mengarahkan peserta didik. Sedangkan masalah eksteren yang dapat terjadi pada seorang guru yaitu: berhadapan dengan peserta didik yang nakal, berurusan dengan orang tua murid, bahkan harus berurusan dengan hukum.
Peran dan tanggung jawab yang dipegang guru tidak sebanding dengan apa yang diterima oleh guru. Hal ini dapat dilihat dari berapa hal:  Pertama, gaji yang terima oleh guru. Gaji yang guru terima terkadang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Guru yang mendapat gaji besar adalah guru yang sudah mendapat sertifikasi dan terdaptar  menjadi pegawai negri sipil, karena mendapatkan berbagai tunjungan (Akbarwati, 2014). Tetapi untuk mendapat semua ini, bukanlah suatu hal yang mudah bagi guru. karena untuk mendapat hal itu, guru harus melengkapi dan memenuhi semua syarat sertifikasi dan syarat menjadi pegawai negeri sipil. syarat-syarat ini bukanlah syarat yang mudah untuk dipenuhi dan juga membutuhkan waktu yang lama (Wawan, 2012). Kedua, adanya siswa dan wali murid yang tidak tahu terima kasih dan balas budi kepada guru. Salah satu kejadian yang dapat dilihat dengan adanya foto siswa yang memantati gurunya yang beredar di media sosial. Seharusnya guru dihargai karena menggerakkan peradaban, dari ketidaktahuan menuju pencerahan, dan dari apatisme menuju tanggung jawab (Sennett, 2004:42).

C.    Konsep Keadilan
Keadilan berasal dari kata adil, di mana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang. Arti Keadilan pertama kali dirumuskan oleh seorang filosof yang bernama Aristoteles. Ia mengungkapkan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (Iswari, 2013). Dari berapa pengertian tersebut diketahui keadilan adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan memberikan apa yang menjadi hak diri seseorang.
Hak diri yang ada pada seseorang telah ada sejak lahir. Hak-hak tersebut antara lain : hak untuk hidup, hak untuk berkerja, diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, hak menerima gaji sesuai dengan kewajibannya, dan memiliki kesamaan derajatnya. Mengenai kesamaan derajat Buddha memberikan gambar dengan menerima siswa tanpa membedakan. Baik yang memiliki kedudukan tinggi maupun rendah, kaya maupun miskin.
Hak-hak yang ada pada diri seseorang terpenuhi, maka orang tersebut mendapatkan keadilannya. Keadilan yang diterima oleh setiap orang berbeda-beda. Menurut para ahli keadilan yang diterima seorang dapat dibedakan antara lain (Anindyo.2012): (1) Keadilan moral, yang mana menurut Plato adalah keadilan yang diterima setiap orang apabila telah mampu menyeimbangkan antara hak dan kewajibanya. (2) Keadilan distributif, yang mana menurut Aristoles adalah keadilan akan diterima bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. contohnya seorang yang mendapat gaji lebih bila bekerja dalam waktu yang lebih. (3) Keadilan komutatif yaitu keadilan yang diterima tanpa melihat kedudukan atau jasa-jasa yang dilakukannya. contoh dari hal ini adalah setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, baik yang berkedudukan tinggi maupun yang rendah.
Keadilan merupakan hak bagi setiap orang. Di Indonesia kata keadilan dapat ditemukan dalam pancasila sebagai dasar negara, UUD I945, dan GBHN. Hal ini menandakan bangsa Indonesia sangat menghargai yang namanya keadilan. Keadilan harus tersebar dan merata di seluruh asepk kehidupan termasuk kehidupan sebagai guru.

D.    Peranan Guru
Digugu dan ditiru, inilah falsafah dari seorang guru. Guru menjadi panutan bagi peserta didik. Dimana guru merupakan salah satu komponen penting yang mempunyai kedudukan dan peranan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa bisa maju tidak lepas dari peran seorang guru. Guru yang memiliki kualitas dasar ilmu yang kuat dan kualitas kepribadian yang baik akan menjadi tumpuan dalam mempercepat kelahiran generasi-generasi yang mandiri dan berahlak.
Kehadiran guru dalam proses pembelajaran mempunyai peran yang penting, peranan guru tersebut belum dapat digantikan oleh teknologi apapun baik radio, internet maupun komputer yang paling canggih sekalipun. Banyak unsur manusiawi seperti sikap, sistem nilai, perasaan, motivasi, kebiasaan dan keteladanan yang diharapkan dari hasil proses pembelajaran yang tidak dapat dicapai kecuali melalui pendidik. Guru mengajar demi kepentingan anak didiknya dan atas dasar cinta kasih, demi mengusahakan kebahagiaan bagi murid-muridnya (Anguttara-nikaya, I: 46). Dari dimensi tersebut kedudukan dan peran guru sulit digantikan dimensi orang lain atau apapun.
Kedudukan dan peranan yang dipegang oleh guru merupakaan sesuatu yang strategis terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai karakter. Untuk menjalankan peran ini seorang guru harus memiliki moralitas dan kebijaksanan (Sonadanda sutta). Dengan adanya moralitas dan kebijakasan, guru akan mampu menjadi panutan peserta didiknya. Hali ini merupakan hal yang penting bagi seorang guru. Untuk membentuk kepribadian pada peserta didik tidak semudah membalikan telapak tangan. Tetapi memerlukan contoh yang nyata dari pribadi guru itu sendiri (Hamalik, 2007: 129).
Peran guru tidak hanya sebatas mengajar dan mendidik. Di mana Adama dan Dickey  (Hamalik, 2007: 123) menyebutkan peran guru yang lain yaitu : sebagai pembimbing, sebagai ilmuan, dan sebagai pribadi. Dan tidak jarang guru juga berperan sebagai motivator dan fasilitator bagi peserta didik dalam mencapai tujuan belajar. Buddha sering menempatkan diri sebagai fasilitator, seperti dalam kasus Kisa Gotami yang diminta mencari segenggam biji lada dari rumah orang yang tidak pernah mengalami kematian, untuk menghidupkan anaknya yang sudah mati (Dhp. 114).
Guru dalam melaksankan perannya harus mampu menempatkan diri sesuai dengan kondisi peserta didiknya. Untuk melakukan hal tersebut, guru harus belajar dan terus belajar untuk dapat memenuhi peran tersebut. Dari hal tersebut  dapat diketahui bahwa pekerjaan guru tidak dapat dikatakan sebagai suatu pekerjaan yang mudah dilakukan oleh sembarang orang, melainkan orang yang benar-benar memiliki wewenang secara akademis, kompeten secara operasional dan professional.
E.     Tugas dan Kewajiban Guru
Guru merupakan tenaga pendidik yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Menurut  Sukidjo (Tanpa Tahun. 3) tugas pokok guru meliputi “instruction, education and manajement”. Dalam aspek instruction, guru bertugas menstranfer pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Tugas instruction  dari seorang guru merupakan suatu tugas yang berupaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampialn peserta didik agar menjadi manusia yang memiliki pengetahuan yang luas dan  keterampilan yang tinggi.
Guru dalam menstransfer pengetahuan kepada peserta didik memerlukan persiapan dan perencanaan yang baik. Persiapan dan perencanan yang harus dimiliki oleh seorang guru termasuk di dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran. untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran seorang guru harus mempersiapkan perangkat-perangkat pembelajaran. Perangkat-perangkat pembelajaran yang harus dipersiapkan guru antara lain: (1)kalender pendidikan yaitu kalender yang menjadi acuan waktu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. (2) program tahunan yaitu rancangan kegiatan yang akan dilakukan dalam satu tahun pelaksananan kegiatan pembelajaran. Dalam program tahunan ini seorang guru harus mampu menganalisis dan menyesuaikan waktu dengan materi pembelajaran yang akan diajarkan dalam satu tahun.(3) program semester yaitu rancangan kegiatan pembelajaran yang lebih spesifik dari program tahuan. Yang mana dalam program semester seorang guru harus menjabarkan rancangan dari program tahunan yang luas menjadi rancangan lebih sempit. Progam semester yang telah dijabarankan harus tetap sesuai dengan  program tahuan. Apabila rancangan program tahuan dan program semester berbeda, maka akan terjadi timpang tindih dalam pelaksanan kegiatan pembelajaran. jadi untuk membuat rancangan tersebut membutuhkan ketelitian yang lebih dari seorang guru.
Selain dari ketiga hal tersebut seorang guru juga harus mempersiapkan silabus dan rencana pelaksanan pembelajaran (RPP). Dimana silabus menurut Mulyasa (Afriyani, 2013) adalah rencana pembelajaran dengan tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. Sedangakan rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang telah ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan tindak lanjut (Mulyasa dalam (Afriyani, 2013). Rencana pelaksanaan pembelajaran yang dibuat harus sesuai dengan perangkat pembelajaran sebelumnya seperti program tahunan dan program semester. Mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik bukan tugas yang mudah bagi guru.  Hal ini dapat dilihat dari banyaknya perangkat pembelajaran yang harus disediakan.
Tugas pokok guru yang kedua yaitu education. Dalam aspek education, guru memiliki tugas untuk menciptakan manusia yang berbudi luhur sesuai dengan norma dan nilai yang ada dalam falsafah negara serta nilai-nilai agama yang ada. Hal ini menunjukan guru berfungsi untuk melestarikan dan mengembangkan nilai luhur kepribadian bangsa dan nilai agama. Serta menanamkan sikap kedisiplinan, kreativitas dan inovasi kepada peserta didik. Untuk menjalankan tugas ini seorang guru harus memiliki kompetensi. Kompetensi-kompetensi tersebut dijelaskan Sukidjo (Tanpa Tahun.5) yang antara lain: (1) Kompetensi pedagogic merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki peserta didik. (2) Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan guru yang diaplikasikan dalam kepribadian yang mantap dan berwibawa, stabil, dewasa dan beraklaq mulia serta mampu sebagai teladan bagi peserta didik. (3)  Kompetensi professional merupakan kemampuan guru yang berkaitan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam dalam membimbing peserta didik. (4) Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan seluruh kelaurga sekolah.
Tugas pokok yang ketiga yaitu  manajemen.  Dalam aspek manajemen guru bertugas  menciptakan pembelajaran yang menyenanngkan  sehingga anak didik merasa senang dan betah dalam mengikuti proses belajar mengajar. Buddha dalam mengajar berdasar kasih sayang, inilah salah satu cara untuk menyingkirkan penderitaan, tidak ada yang mencemaskan dan yang menakutkan (Vin.i.15).
Selain memiliki tugas, guru juga memiliki tanggung jawab. Tanggung jawab guru antara lain adalah mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik , baik potensi afektif, kognitif, dan psikomotrik. Seorang guru memiliki tanggung jawab yang besar terhadap perkembangan persetra didiknya, seorang guru dituntut agar lebih bisa dari peserta didik, dan guru harus bisa menjaga wibawa sebagai seorang  yang ditiru dan digugu.
Tugas dan tanggung jawab guru tidaklah ringan. Guru harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai standar kompetensi tertentu serta norma dan nilai-nilai yang ada di masyarakat bangsa dan negara. Guru harus pandai-pandai memberikan motivasi kepada peserta didiknya agar peserta didik bersedia dengan senang hati mengembangkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilan yang ada pada dirinya.

F.     Tantangan  Guru Semakin Sulit
Guru memiliki peran, tugas dan tanggung jawab yang mengarah kepada pembentukan moral peserta didik. Ini merupakan beban yang besar bagi guru. Untuk membentuk moral peserta didik bukan suatu yang mudah. Peserta didik bagaikan gajah liar diikat pada gajah jinak yang membimbingnya keluar dari hutan. Ga­jah liar mulai dilatih bagaimana seharusnya mengatur laku supaya diterima oleh ling­kung­annya yang baru (M. III. 132).
Dewasa ini, Guru memiliki tantangan yang jauh lebih sulit dalam membentuk moral peserta didik. Ruang guru sebagai pendidik semakin terbatas  dengan adanya Undang-Undang No.23 Tahun 2013 tentang perlindungan anak. Guru tidak begitu leluasa dalam mengaplikasikan cara mendidiknya. Di mana dalam mendidik, guru menggunakan pendekatan yang halus, kasar atau menggunakan kedua-duanya. Dengan adanya Undang-Undang ini, guru tidak bisa menggunakan pendekatan kasar. Di mana pendekatan kasar dapat berupa hukuman.
Hukuman dalam pendidikan seharusnya tetap ada. Hukuman diperlukan juga dalam pembentukan moral peserta didik. Tetapi hukuman yang diberikan kepada peserta dalam batasan tertentu. Misalnya mencubit siswa yang nakal di dalam kelas tanpa harus melukai, mencukur rambut siswa yang tidak rapi, dan sebagainya. Hukuman-hukaman yang diberikan akan mengajarkan siswa arti dari kedisplinan. Di mana kedisiplinan merupakan suatu penunjang dalam membentuk moral siswa yang baik.
Hukuman merupakan salah satu bentuk kepedulian guru terhadap peserta didiknya. Setiao guru menginginkan anak didiknya menjadi manusia yang berahklak dan bermoral. Jika guru tidak peduli dengan anak didik atau dimasabodokan sama saja artinya dengan dibunuh (A. II. 111). ini tentunya akan mempengaruhi genarasi-genrasi penerus bangsa.
Rasa kepedulian guru terhadap peserta didik, terkadang di salah artikan oleh orang tua  murid. Seringkali orang tua murid tidak terima apa yang telah dilakukan oleh guru kepada anaknya. Dengan dasar Undang-Undang No. 23 Tahun 2013 tentang perlindungan anak, orang tua murid menjerat guru ke meja hijau. walaupun hukuman yang diberikan oleh guru masih dalam batasan yang wajar untuk mendidik siswa. Dan ini merupakan suatu hal yang sangat miris bagi seorang guru. Yang mana guru patut dihargai karena menggerakkan peradaban, dari ketidaktahuan menuju pencerahan, dan dari apatisme menuju tanggung jawab (Sennett, 2004:42).
G.    Guru Kurang Mendapat Penghargaan
Guru selalu berusaha menjalakan peran, tugas serta tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya. Hal ini dilakukan guru dengan tujuan untuk dapat membentuk peserta didiknya menjadi manusia yang berahklak dan bermoral. Apa yang dilakukan guru tidak sebanding dengan apa yang diterima. Baik dari gaji maupun pengakuan dari masyarakat.
Gaji yang diterima oleh guru, terkadang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, khususnya guru honorer.  Seperti apa yang disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap (FKGTT) Akhamad Hanif mengatkan gaji guru honorer yang berkerja di sekolah negeri adalah Rp 150-200 ribu, bahkan ada yang dibayar  di bawah Rp 100 ribu (Akbarwati. 2014). ini merupakan sesuatu yang sangat tidak layak bagi seorang guru yang menjadi sosok pembangun peradaban bangsa.
Gaji guru yang telah mendapat sertifikasi dan telah menjadi PNS, dikatakan jauh lebih layak, dari pada guru honorer. Hal ini dikarenakan guru yang telah mendapat sertifikasi dan menjadi PNS mendapat berbagai tunjangan. Walaupun mendapat berbagai tunjangan, gaji ini jauh lebih kecil dari profesi lain, yang bahkan merusak moral bangsa.  Dan bila dibandingan dengan gaji guru di negara tetangga, seperti Singapura dan Malasiya, gaji guru di Indonesia jauh lebih rendah (Akbarwati. 2014).
Permasalahan mengenai gaji guru di Indonesia tidak sampai disitu. Di mana dalam koran Lampung Post (2016:1) menyebutkan terjadinya kasus penunggakan pembayaran tunjangan sertifikasi, dan honorium bagi guru swasta. Hal ini menambah derita guru-guru di Indonesia. Dari segi gaji, guru belum mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah. Sedangkan dari pengkuan masyarakat, guru juga kurang mendapat pengakuan. Hal ini dapat dilihat dari sebagian anggota masyarakat yang berpendapat bahwa menjadi guru atau pendidik adalah mudah dan tidak sesulit untuk menjadi dokter atau akuntan (Sukidjo. Tanpa Tahun: 4). Pendapat ini adalah salah, menjadi guru bukanlah perkerjan yang mudah. Karena guru adalah sosok pembangun bangsa.
Dewasa ini juga, guru mulai dilecehkan oleh anak didiknya sendiri. Salah satu kejadian yang dapat dilihat dengan adanya foto siswa yang memantati gurunya yang beredar di media sosial (http://batam.tribunnews.com/2015/05/06/breakingnews-foto-pelajar-lecehkan-guru-beredar-di-dunia-maya). Ini merupakan sesuatu yang menyedihkan. Apakah ini balasan dari seorang murid kepada gurunya. Seharusnya siswa menghormati guru yang merupakan kewajibannya (Sigalovadha sutta). Apakah ini ada kaitannya dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2013 tentang perindungan anak, sehingga siswa semana-mena meginjak guru. Dan guru tidak berani berbuat apa-apa, walaupun hanya mencubit siswa masih dalam batasan tertentu. karena terbayang-bayang akan hukuman yang menanti. ini merupakan sesuatu yang tidak adil bagi guru. Guru bersusah payah untuk membangun bangsa, tetapi mendapat penghargaan dan pengakuan rendah dari pemerintah, masyarakat, dan bahkan dari anak didiknya sendiri. Seharusnya pemerintah memberikan hak dan kewenagan yang lebih bagi guru dalam mendidik.
H.    Penutup
Guru adalah sesosok yang yang luar biasa. Guru berperan dalam membangun bangsa. Guru memiliki Tugas dan bertanggung jawab untuk menciptkan kader-kader bangsa yang berahklak dan bermoral. Guru dalam melaksanakan setiap peranan, tugas dan tanggung jawabnya selalu berusaha yang terbaik. Baik dari menyiapkan perangkat-perangkat pembelajaran yang mendukung dalam kegiatan belajaran mengajar, terus belajar untuk menyesuaiakan diri dengan kondisi peserta didik, dan meningkatkan semua kemampuan yang ada di dalam diri demi menunjang kegiatan belajar mengajar. Semua ini memerlukan kesabaran dan pengorbanan dari seorang guru. Di tambah lagi dengan adanya Undang-Undang No. 23 Tahun 2013 tentang perlindungan anak, guru mau tidak mau harus siap berahadapan dengan hukum, apabila orang tua murid tidak terima dengan cara pendidikannya
Pengorbanan yang dilakukan guru tidak sebanding dengan apa yang diterima. Dari segi gaji, masih banyak guru yang mendapat gaji, yang tidak layak. khususnya bagi guru honorer yang tiap bulannya hanya mendapat gaji Rp 150- 200 ribu. Sedangkan untuk guru yang mendapat sertifikasi dan menjadi PNS yang dikatakan layak, ternyata gajinya jauh lebih kecil dari profesi lain yang kebanyakan merusak moral bangsa. Gaji guru yang kecil ini dipersulit lagi dengan adanya kasus penunggakan pembayaran oleh pemerintah daerah. Ini adalah suatu yang sangat menyedihkan bagi guru. Dari segi pengkuan dari masyarakat, guru juga kurang mendapat pengakuan karena sebagian masyarakat menaggap pekerjaan guru sebagai tugas yang mudah. Padahal pekerjaan sebagai guru bukan pekerjaan yang mudah, karena harus menciptakan kader-kader bangsa yang bermoral dan berahklak.
Selain dari kurangnya gaji yang diterima guru, serta pengakuan dari masyarakat, guru juga mendapatkan pelecahan dari peserta didiknya yang mulai tidak mengharagi jasanya. Hal ini mulai terlihat  sejak adanya Undang-Undang No. 23 Tahun 2013 tentang pelindungan anak. Dengan adanya Undang-Undang ini, secara otomatis peserta didik memiliki hak yang lebih dari seorang guru. Dan siswa mulai melihat guru dengan sebelah matanya. Selain dari hal ini, guru juga tidak bisa berbuat banyak untuk mengahadapi permasalahan yang timbul dari pendidikan yang dilakukannya. Salah satunya adalah orang tua siswa tidak menerima apabila guru menghukum anaknya, walaupun hukuman yang diberikan masih dalam batasan tertentu dan demi perkembangan moral anak itu sendiri. Hal ini menandakan keadilan guru di Indonesia masih kurang.
  
I.       Referesi

Afriyani, Pipit. 2013. Pelaksanaan Tugas Guru Profesional di Sekolah Menegah Atas Negeri Kota Paraiaman. Jurnal Administrasi Pendidikan Volume 1 No.1. (Online), (httpdownload.portalgaruda.orgarticle.phparticle=101393&val=1537, di unduh 18 Juni 2016).
Akbarwati, Ika. 2014. Gaji Guru Indonesia Layak! Khusus Yang PNS. (Online), (https:/www.selasar.com/ekonomi/gaji-guru-indonesia-layak-khusus-yang-pns, di unduh 10 Juli 2016).
Anindyo, Raden. 2012. Makna Keadilan dan Macam-macam Keadilan. (Online), (radennaninddyo.blogspot.co.id/2012/12/makna-keadilan-dan-macam-macam-keadilan.html, di unduh 9 juni 2016).
Bodhi, Bhikkhu 2010. Samyutta Nikaya. Diterjemahkan oleh Indra. Jakarta Barat: Dhamma Citta Pres.
.... 2012. Angutara Nikaya. Diterjemahkan oleh Edi dan Indra. Jakarta Barat: Dhamma Citta Press.
Hamalik, Oemar. 2007. Proses Belajar Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara.
Iswari, Fauzi. 2013. Pengertian Keadilan (Justice). (Online), (http://fauzi-iswari.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-keadilan-justice.html, di unduh 9 Juli 2016).
Lampung Post. 2016. Praktik Keji Dana Sertifikasi Guru. Tanggal 28 Juni 2016.
Mukti, Wijaya. 2003. Wacana Buddha Dhamma. Jakarta : Yayasan Dharma Pembangunan dan Ekayana Buddhist Centre.
Nanamoli dan Bodhi. 2013. Majjhima Nikay. Diterjemahkan oleh Edi dan Indra. Jakarta Barat: DhammaCitta Press.
Sennett, Frank. 2004. Guru Teladan Tahun Ini. Jakarta: Erlangga.
Soetjipto dan Kosasi. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Sukidjo. Tanpa Tahun. Kompetensi Guru. (Online), (httpstaff.uny.ac.idsitesdefaultfiles KOMPETENSI%20%20GURU.pdf, di unduh 18 Juni 2016).
Tim Penterjemah. 2005. Dhammapada. Jakarta: CV. Dewi Kayana Abadi.

Wawan.2012. Krieteria, Persyaratan, dan Rekrutmen Peserta Sertifikasi Guru. (Online), (https://www.scribd.com/document/77588665/syarat-syarat-sertifikasi, di unduh 10 Juli 2016).

No comments:

Post a Comment