Keadilan Guru di
Indonesia
Sekolah Tinggi Ilmu Agama Buddha (STIAB)
Jinarakkhita
Bandar Lampung
A. Abstrak
Guru adalah sosok yang penting dalam menciptakan kader-kader
bangsa yang bermoral. Untuk mencapai hal tersebut, guru harus menjalankan
setiap peranan yang menjadi tugas serta tangung jawab sebagai seorang guru.
Peranan, tugas dan tanggung jawab yang ada pada guru bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilakukan. Guru dalam menjalankan
peranan, tugas, dan tanggung jawabnya harus memiliki kesabaran dan pengorbanan.
Guru harus memiliki kemampuan-kemampuan yang memadai untuk membentuk peserta
didik yang bermoral dan berahklak. Peranan, tugas, da tanggung jawab yang dipegang guru begitu besar, namun hal ini tidak
sebanding dengan apa yang diterima baik dari segi gaji, pengakuan dan
penghargan, baik dari pemerintah maupun
peserta didiknya. Hal ini menunjukan bahwa guru masih belum mendapatkan
keadilan yang selayaknya didapatkan oleh seorang guru.
Word Keys: peranan, tugas dan tanggung jawab guru, Keadilan
B. Pendahuluan
Guru merupakan bagian terpenting dari dunia pendidikan. Hal
ini tidak terlepas dari peran seorang guru. Guru mendidik, mengajar dan
mengarahkan peserta didik menjadi kader-kader bangsa yang berahklak dan
bermoral. untuk melakukan semua itu seorang guru membutuhkan perjuangan dan
kesabaran. Seorang guru harus mampu mengembangkan kemampuan dan keterampilan
serta harus menjaga pola prilakunya, karena guru akan ditiru dan digugu oleh peserta
didik. Prilaku guru mempengaruhi keberhasilan belajar peserta didik (Soetjipto
dan Kosasi, 2009: 108). Seorang guru yang tidak menjaga pola dan prilaku maka
seorang guru tidak akan berhasil membentuk peserta didik yang berahklak dan
bermoral, Untuk itu guru harus memiliki moralitas dan kebijaksanan (Sonadanda sutta).
Guru memiliki tanggung jawab yang besar untuk mewujudkan
peserta didik yang berahklak dan bermoral. Tanggung jawab ini bukan sesuatu
yang mudah untuk dijalankan oleh seorang guru. Terkadang di dalam mengemban
tanggung jawab ini,seorang guru harus berhadapan dengan berbagai masalah baik
interen maupun ekstern. Masalah interen yang bisa terjadi pada guru yaitu
kemampuan dan keterampilan yang kurang memadai dari seorang guru untuk mengajar,
mendidik, dan mengarahkan peserta didik. Sedangkan masalah eksteren yang dapat
terjadi pada seorang guru yaitu: berhadapan dengan peserta didik yang nakal,
berurusan dengan orang tua murid, bahkan harus berurusan dengan hukum.
Peran dan tanggung jawab yang dipegang guru tidak
sebanding dengan apa yang diterima oleh guru. Hal ini dapat dilihat dari berapa
hal: Pertama,
gaji yang terima oleh guru. Gaji yang guru terima terkadang tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Guru yang mendapat gaji besar adalah guru yang sudah mendapat
sertifikasi dan terdaptar menjadi
pegawai negri sipil, karena mendapatkan berbagai tunjungan (Akbarwati, 2014). Tetapi
untuk mendapat semua ini, bukanlah suatu hal yang mudah bagi guru. karena untuk
mendapat hal itu, guru harus melengkapi dan memenuhi semua syarat sertifikasi
dan syarat menjadi pegawai negeri sipil. syarat-syarat ini bukanlah syarat yang
mudah untuk dipenuhi dan juga membutuhkan waktu yang lama (Wawan, 2012). Kedua, adanya siswa dan wali murid yang
tidak tahu terima kasih dan balas budi kepada guru. Salah satu kejadian yang
dapat dilihat dengan adanya foto siswa yang memantati gurunya yang beredar di
media sosial. Seharusnya guru dihargai karena menggerakkan peradaban, dari
ketidaktahuan menuju pencerahan, dan dari apatisme menuju tanggung jawab
(Sennett, 2004:42).
C. Konsep
Keadilan
Keadilan berasal dari kata adil, di mana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti
tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang. Arti Keadilan pertama kali dirumuskan oleh seorang filosof yang bernama
Aristoteles. Ia mengungkapkan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap
orang apa yang menjadi haknya (Iswari, 2013). Dari berapa pengertian tersebut diketahui keadilan
adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan memberikan apa
yang menjadi hak diri seseorang.
Hak diri yang ada
pada seseorang telah ada sejak lahir. Hak-hak tersebut antara lain : hak untuk
hidup, hak untuk berkerja,
diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, hak menerima gaji sesuai
dengan kewajibannya, dan memiliki kesamaan derajatnya. Mengenai kesamaan
derajat Buddha memberikan gambar dengan menerima siswa tanpa membedakan. Baik
yang memiliki kedudukan tinggi maupun rendah, kaya maupun miskin.
Hak-hak yang ada pada diri seseorang terpenuhi, maka
orang tersebut mendapatkan keadilannya. Keadilan yang diterima oleh setiap
orang berbeda-beda. Menurut para ahli keadilan yang diterima seorang dapat dibedakan
antara lain (Anindyo.2012): (1) Keadilan moral,
yang mana menurut Plato adalah keadilan
yang diterima setiap orang apabila telah mampu menyeimbangkan antara hak dan
kewajibanya. (2) Keadilan distributif, yang mana menurut Aristoles adalah
keadilan akan diterima bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan
hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. contohnya seorang yang mendapat gaji
lebih bila bekerja dalam waktu yang lebih. (3) Keadilan komutatif yaitu
keadilan yang diterima tanpa melihat kedudukan atau jasa-jasa yang
dilakukannya. contoh dari hal ini adalah setiap orang memiliki kesempatan yang
sama untuk belajar, baik yang berkedudukan tinggi maupun yang rendah.
Keadilan merupakan hak bagi setiap orang. Di Indonesia kata
keadilan dapat ditemukan dalam pancasila sebagai dasar negara, UUD I945, dan
GBHN. Hal ini menandakan bangsa Indonesia sangat menghargai yang namanya
keadilan. Keadilan harus tersebar dan merata di seluruh asepk kehidupan
termasuk kehidupan sebagai guru.
D. Peranan
Guru
Digugu dan ditiru, inilah
falsafah dari seorang guru. Guru menjadi panutan bagi peserta didik. Dimana guru merupakan salah satu komponen penting yang mempunyai kedudukan
dan peranan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa bisa maju tidak lepas
dari peran seorang guru. Guru yang memiliki kualitas dasar ilmu yang kuat dan
kualitas kepribadian yang baik akan menjadi tumpuan dalam mempercepat kelahiran
generasi-generasi yang mandiri dan berahlak.
Kehadiran guru
dalam proses pembelajaran mempunyai peran yang penting, peranan guru tersebut
belum dapat digantikan oleh teknologi apapun baik radio, internet maupun
komputer yang paling canggih sekalipun. Banyak unsur manusiawi seperti sikap,
sistem nilai, perasaan, motivasi, kebiasaan dan keteladanan yang diharapkan
dari hasil proses pembelajaran yang tidak dapat dicapai kecuali melalui
pendidik. Guru mengajar demi kepentingan anak didiknya dan atas dasar cinta
kasih, demi mengusahakan kebahagiaan bagi murid-muridnya (Anguttara-nikaya, I: 46). Dari dimensi tersebut kedudukan dan peran
guru sulit digantikan dimensi orang lain atau apapun.
Kedudukan dan
peranan yang dipegang oleh guru merupakaan sesuatu yang strategis terutama
dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan
nilai-nilai karakter. Untuk menjalankan peran ini seorang guru harus memiliki
moralitas dan kebijaksanan (Sonadanda
sutta). Dengan adanya moralitas dan kebijakasan, guru akan mampu menjadi
panutan peserta didiknya. Hali ini merupakan hal yang penting bagi seorang
guru. Untuk membentuk kepribadian pada peserta didik tidak semudah membalikan
telapak tangan. Tetapi memerlukan contoh yang nyata dari pribadi guru itu
sendiri (Hamalik, 2007: 129).
Peran guru tidak
hanya sebatas mengajar dan mendidik. Di mana Adama dan Dickey (Hamalik, 2007: 123) menyebutkan peran guru
yang lain yaitu : sebagai pembimbing, sebagai ilmuan, dan sebagai pribadi. Dan
tidak jarang guru juga berperan sebagai motivator dan fasilitator bagi peserta
didik dalam mencapai tujuan belajar. Buddha sering
menempatkan diri sebagai fasilitator, seperti dalam kasus Kisa Gotami yang
diminta mencari segenggam biji lada dari rumah orang yang tidak pernah
mengalami kematian, untuk menghidupkan anaknya yang sudah mati (Dhp. 114).
Guru dalam melaksankan perannya
harus mampu menempatkan diri sesuai dengan kondisi peserta didiknya. Untuk melakukan
hal tersebut, guru harus belajar dan terus belajar untuk dapat memenuhi peran
tersebut. Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa
pekerjaan guru tidak dapat dikatakan sebagai suatu pekerjaan yang mudah
dilakukan oleh sembarang orang, melainkan orang yang benar-benar memiliki
wewenang secara akademis, kompeten secara operasional dan professional.
E. Tugas
dan Kewajiban Guru
Guru merupakan
tenaga pendidik yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan belajar
mengajar. Menurut Sukidjo (Tanpa Tahun.
3) tugas pokok guru meliputi “instruction, education and manajement”. Dalam
aspek instruction, guru bertugas menstranfer pengetahuan dan
keterampilan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Tugas instruction dari
seorang guru merupakan suatu tugas yang berupaya untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampialn peserta didik agar menjadi manusia yang memiliki
pengetahuan yang luas dan keterampilan
yang tinggi.
Guru dalam
menstransfer pengetahuan kepada peserta didik memerlukan persiapan dan
perencanaan yang baik. Persiapan dan perencanan yang harus dimiliki oleh
seorang guru termasuk di dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran. untuk
melaksanakan kegiatan pembelajaran seorang guru harus mempersiapkan
perangkat-perangkat pembelajaran. Perangkat-perangkat pembelajaran yang harus
dipersiapkan guru antara lain: (1)kalender pendidikan yaitu kalender yang menjadi
acuan waktu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. (2) program tahunan yaitu
rancangan kegiatan yang akan dilakukan dalam satu tahun pelaksananan kegiatan
pembelajaran. Dalam program tahunan ini seorang guru harus mampu menganalisis
dan menyesuaikan waktu dengan materi pembelajaran yang akan diajarkan dalam
satu tahun.(3) program semester yaitu rancangan kegiatan pembelajaran yang
lebih spesifik dari program tahuan. Yang mana dalam program semester seorang
guru harus menjabarkan rancangan dari program tahunan yang luas menjadi
rancangan lebih sempit. Progam semester yang telah dijabarankan harus tetap
sesuai dengan program tahuan. Apabila
rancangan program tahuan dan program semester berbeda, maka akan terjadi
timpang tindih dalam pelaksanan kegiatan pembelajaran. jadi untuk membuat
rancangan tersebut membutuhkan ketelitian yang lebih dari seorang guru.
Selain dari ketiga
hal tersebut seorang guru juga harus mempersiapkan silabus dan rencana
pelaksanan pembelajaran (RPP). Dimana silabus menurut Mulyasa (Afriyani, 2013) adalah
rencana pembelajaran dengan tema tertentu yang mencakup standar kompetensi,
kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator penilaian, alokasi waktu dan
sumber belajar yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. Sedangakan rencana
pelaksanaan pembelajaran adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang
telah ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan tindak lanjut (Mulyasa dalam (Afriyani,
2013). Rencana pelaksanaan pembelajaran yang dibuat harus sesuai dengan
perangkat pembelajaran sebelumnya seperti program tahunan dan program semester.
Mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik bukan tugas yang mudah bagi
guru. Hal ini dapat dilihat dari
banyaknya perangkat pembelajaran yang harus disediakan.
Tugas pokok guru
yang kedua yaitu education. Dalam aspek education, guru memiliki
tugas untuk menciptakan manusia yang berbudi luhur sesuai dengan norma dan
nilai yang ada dalam falsafah negara serta nilai-nilai agama yang ada. Hal ini
menunjukan guru berfungsi untuk melestarikan dan mengembangkan nilai luhur kepribadian
bangsa dan nilai agama. Serta menanamkan sikap kedisiplinan, kreativitas dan
inovasi kepada peserta didik. Untuk menjalankan tugas ini seorang guru harus
memiliki kompetensi. Kompetensi-kompetensi tersebut dijelaskan Sukidjo (Tanpa Tahun.5) yang antara lain: (1) Kompetensi
pedagogic merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki peserta didik. (2)
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan guru yang diaplikasikan dalam
kepribadian yang mantap dan berwibawa, stabil, dewasa dan beraklaq mulia serta
mampu sebagai teladan bagi peserta didik. (3)
Kompetensi professional merupakan kemampuan guru yang berkaitan dengan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam dalam membimbing
peserta didik. (4) Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan seluruh kelaurga sekolah.
Tugas pokok yang ketiga yaitu manajemen. Dalam aspek manajemen guru bertugas menciptakan pembelajaran yang menyenanngkan sehingga anak didik merasa senang dan betah
dalam mengikuti proses belajar mengajar. Buddha dalam mengajar berdasar kasih
sayang, inilah salah satu cara untuk menyingkirkan penderitaan, tidak ada yang
mencemaskan dan yang menakutkan (Vin.i.15).
Selain memiliki tugas, guru
juga memiliki tanggung jawab. Tanggung jawab guru antara lain adalah mengupayakan perkembangan seluruh potensi
anak didik , baik potensi afektif, kognitif, dan psikomotrik. Seorang guru
memiliki tanggung jawab yang besar terhadap perkembangan persetra didiknya, seorang
guru dituntut agar lebih bisa dari peserta didik, dan guru harus bisa menjaga
wibawa sebagai seorang yang ditiru dan
digugu.
Tugas dan tanggung
jawab guru tidaklah ringan. Guru harus meningkatkan kualitas sumber daya
manusia sesuai standar kompetensi tertentu serta norma dan nilai-nilai yang ada
di masyarakat bangsa dan negara. Guru harus pandai-pandai memberikan motivasi
kepada peserta didiknya agar peserta didik bersedia dengan senang hati
mengembangkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilan yang ada pada
dirinya.
F. Tantangan
Guru Semakin Sulit
Guru memiliki
peran, tugas dan tanggung jawab yang mengarah kepada pembentukan moral peserta
didik. Ini merupakan beban yang besar bagi guru. Untuk membentuk moral peserta
didik bukan suatu yang mudah. Peserta didik bagaikan gajah liar diikat pada gajah jinak yang membimbingnya keluar dari hutan. Gajah
liar mulai dilatih bagaimana seharusnya mengatur laku supaya diterima oleh lingkungannya
yang baru (M. III. 132).
Dewasa
ini, Guru memiliki tantangan yang jauh lebih sulit dalam membentuk moral
peserta didik. Ruang guru sebagai pendidik semakin terbatas dengan adanya Undang-Undang No.23 Tahun 2013
tentang perlindungan anak. Guru tidak begitu leluasa dalam mengaplikasikan cara
mendidiknya. Di mana dalam mendidik, guru menggunakan pendekatan yang halus,
kasar atau menggunakan kedua-duanya. Dengan adanya Undang-Undang ini, guru
tidak bisa menggunakan pendekatan kasar. Di mana pendekatan kasar dapat berupa
hukuman.
Hukuman
dalam pendidikan seharusnya tetap ada. Hukuman diperlukan juga dalam
pembentukan moral peserta didik. Tetapi hukuman yang diberikan kepada peserta
dalam batasan tertentu. Misalnya mencubit siswa yang nakal di dalam kelas tanpa
harus melukai, mencukur rambut siswa yang tidak rapi, dan sebagainya.
Hukuman-hukaman yang diberikan akan mengajarkan siswa arti dari kedisplinan. Di
mana kedisiplinan merupakan suatu penunjang dalam membentuk moral siswa yang
baik.
Hukuman
merupakan salah satu bentuk kepedulian guru terhadap peserta didiknya. Setiao
guru menginginkan anak didiknya menjadi manusia yang berahklak dan bermoral.
Jika guru tidak peduli dengan anak didik atau
dimasabodokan sama saja artinya dengan dibunuh (A. II. 111). ini tentunya akan mempengaruhi
genarasi-genrasi penerus bangsa.
Rasa kepedulian guru terhadap peserta didik,
terkadang di salah artikan oleh orang tua murid. Seringkali orang tua murid tidak terima
apa yang telah dilakukan oleh guru kepada anaknya. Dengan dasar Undang-Undang
No. 23 Tahun 2013 tentang perlindungan anak, orang tua murid menjerat guru ke
meja hijau. walaupun hukuman yang diberikan oleh guru masih dalam batasan yang
wajar untuk mendidik siswa. Dan ini merupakan suatu hal yang sangat miris bagi
seorang guru. Yang mana guru patut
dihargai karena menggerakkan peradaban, dari ketidaktahuan menuju pencerahan,
dan dari apatisme menuju tanggung jawab (Sennett, 2004:42).
G. Guru
Kurang Mendapat Penghargaan
Guru selalu
berusaha menjalakan peran, tugas serta tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya.
Hal ini dilakukan guru dengan tujuan untuk dapat membentuk peserta didiknya
menjadi manusia yang berahklak dan bermoral. Apa yang dilakukan guru tidak
sebanding dengan apa yang diterima. Baik dari gaji maupun pengakuan dari
masyarakat.
Gaji yang
diterima oleh guru, terkadang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari, khususnya guru honorer. Seperti apa yang disampaikan oleh Ketua Forum
Komunikasi Guru Tidak Tetap (FKGTT) Akhamad Hanif mengatkan gaji guru honorer
yang berkerja di sekolah negeri adalah Rp 150-200 ribu, bahkan ada yang
dibayar di bawah Rp 100 ribu (Akbarwati.
2014). ini merupakan sesuatu yang sangat tidak layak bagi seorang guru yang
menjadi sosok pembangun peradaban bangsa.
Gaji guru yang
telah mendapat sertifikasi dan telah menjadi PNS, dikatakan jauh lebih layak, dari
pada guru honorer. Hal ini dikarenakan guru yang telah mendapat sertifikasi dan
menjadi PNS mendapat berbagai tunjangan. Walaupun mendapat berbagai tunjangan,
gaji ini jauh lebih kecil dari profesi lain, yang bahkan merusak moral bangsa. Dan bila dibandingan dengan gaji guru di
negara tetangga, seperti Singapura dan Malasiya, gaji guru di Indonesia jauh
lebih rendah (Akbarwati. 2014).
Permasalahan
mengenai gaji guru di Indonesia tidak sampai disitu. Di mana dalam koran
Lampung Post (2016:1) menyebutkan terjadinya kasus penunggakan pembayaran
tunjangan sertifikasi, dan honorium bagi guru swasta. Hal ini menambah derita
guru-guru di Indonesia. Dari segi gaji, guru belum mendapat perhatian yang
lebih dari pemerintah. Sedangkan dari pengkuan masyarakat, guru juga kurang
mendapat pengakuan. Hal ini dapat dilihat dari sebagian anggota masyarakat yang
berpendapat bahwa menjadi guru atau pendidik adalah mudah dan tidak sesulit
untuk menjadi dokter atau akuntan (Sukidjo.
Tanpa Tahun: 4). Pendapat ini adalah salah, menjadi guru bukanlah perkerjan
yang mudah. Karena guru adalah sosok pembangun bangsa.
Dewasa ini
juga, guru mulai dilecehkan oleh anak didiknya sendiri. Salah satu kejadian
yang dapat dilihat dengan adanya foto siswa yang memantati gurunya yang beredar
di media sosial (http://batam.tribunnews.com/2015/05/06/breakingnews-foto-pelajar-lecehkan-guru-beredar-di-dunia-maya). Ini merupakan sesuatu yang menyedihkan. Apakah ini
balasan dari seorang murid kepada gurunya. Seharusnya siswa menghormati guru
yang merupakan kewajibannya (Sigalovadha
sutta). Apakah ini ada kaitannya dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2013
tentang perindungan anak, sehingga siswa semana-mena meginjak guru. Dan guru
tidak berani berbuat apa-apa, walaupun hanya mencubit siswa masih dalam batasan
tertentu. karena terbayang-bayang akan hukuman yang menanti. ini merupakan
sesuatu yang tidak adil bagi guru. Guru bersusah payah untuk membangun bangsa,
tetapi mendapat penghargaan dan pengakuan rendah dari pemerintah, masyarakat,
dan bahkan dari anak didiknya sendiri. Seharusnya pemerintah memberikan hak dan
kewenagan yang lebih bagi guru dalam mendidik.
H. Penutup
Guru adalah sesosok yang yang luar biasa. Guru berperan
dalam membangun bangsa. Guru memiliki Tugas dan bertanggung jawab untuk
menciptkan kader-kader bangsa yang berahklak dan bermoral. Guru dalam
melaksanakan setiap peranan, tugas dan tanggung jawabnya selalu berusaha yang
terbaik. Baik dari menyiapkan perangkat-perangkat pembelajaran yang mendukung
dalam kegiatan belajaran mengajar, terus belajar untuk menyesuaiakan diri
dengan kondisi peserta didik, dan meningkatkan semua kemampuan yang ada di
dalam diri demi menunjang kegiatan belajar mengajar. Semua ini memerlukan
kesabaran dan pengorbanan dari seorang guru. Di tambah lagi dengan adanya
Undang-Undang No. 23 Tahun 2013 tentang perlindungan anak, guru mau tidak mau
harus siap berahadapan dengan hukum, apabila orang tua murid tidak terima
dengan cara pendidikannya
Pengorbanan yang dilakukan guru tidak sebanding dengan apa
yang diterima. Dari segi gaji, masih banyak guru yang mendapat gaji, yang tidak
layak. khususnya bagi guru honorer yang tiap bulannya hanya mendapat gaji Rp
150- 200 ribu. Sedangkan untuk guru yang mendapat sertifikasi dan menjadi PNS
yang dikatakan layak, ternyata gajinya jauh lebih kecil dari profesi lain yang
kebanyakan merusak moral bangsa. Gaji guru yang kecil ini dipersulit lagi dengan
adanya kasus penunggakan pembayaran oleh pemerintah daerah. Ini adalah suatu
yang sangat menyedihkan bagi guru. Dari segi pengkuan dari masyarakat, guru
juga kurang mendapat pengakuan karena sebagian masyarakat menaggap pekerjaan
guru sebagai tugas yang mudah. Padahal pekerjaan sebagai guru bukan pekerjaan
yang mudah, karena harus menciptakan kader-kader bangsa yang bermoral dan
berahklak.
Selain dari kurangnya gaji yang diterima guru, serta
pengakuan dari masyarakat, guru juga mendapatkan pelecahan dari peserta didiknya
yang mulai tidak mengharagi jasanya. Hal ini mulai terlihat sejak adanya Undang-Undang No. 23 Tahun 2013
tentang pelindungan anak. Dengan adanya Undang-Undang ini, secara otomatis
peserta didik memiliki hak yang lebih dari seorang guru. Dan siswa mulai
melihat guru dengan sebelah matanya. Selain dari hal ini, guru juga tidak bisa
berbuat banyak untuk mengahadapi permasalahan yang timbul dari pendidikan yang
dilakukannya. Salah satunya adalah orang tua siswa tidak menerima apabila guru
menghukum anaknya, walaupun hukuman yang diberikan masih dalam batasan tertentu
dan demi perkembangan moral anak itu sendiri. Hal ini menandakan keadilan guru di Indonesia masih kurang.
I. Referesi
Afriyani, Pipit. 2013. Pelaksanaan Tugas Guru Profesional di
Sekolah Menegah Atas Negeri Kota Paraiaman. Jurnal Administrasi Pendidikan
Volume 1 No.1. (Online),
(httpdownload.portalgaruda.orgarticle.phparticle=101393&val=1537, di unduh
18 Juni 2016).
Akbarwati, Ika. 2014. Gaji Guru Indonesia Layak! Khusus Yang PNS.
(Online),
(https:/www.selasar.com/ekonomi/gaji-guru-indonesia-layak-khusus-yang-pns, di
unduh 10 Juli 2016).
Anindyo, Raden. 2012. Makna Keadilan dan Macam-macam Keadilan.
(Online), (radennaninddyo.blogspot.co.id/2012/12/makna-keadilan-dan-macam-macam-keadilan.html,
di unduh 9 juni 2016).
Bodhi, Bhikkhu 2010. Samyutta Nikaya.
Diterjemahkan oleh Indra. Jakarta
Barat: Dhamma Citta Pres.
.... 2012. Angutara Nikaya. Diterjemahkan
oleh Edi dan Indra. Jakarta Barat: Dhamma Citta Press.
Hamalik, Oemar. 2007. Proses Belajar Mengajar. Jakarta: Bumi
Aksara.
http://www.kbbi.co.id/arti-kata/adil, di unduh 9 Juli 2016
Iswari, Fauzi. 2013. Pengertian Keadilan (Justice). (Online), (http://fauzi-iswari.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-keadilan-justice.html, di unduh 9 Juli 2016).
Lampung Post. 2016. Praktik Keji Dana Sertifikasi Guru. Tanggal 28 Juni 2016.
Mukti, Wijaya. 2003. Wacana Buddha Dhamma. Jakarta : Yayasan Dharma
Pembangunan dan Ekayana Buddhist Centre.
Nanamoli dan Bodhi. 2013. Majjhima
Nikay. Diterjemahkan oleh Edi dan Indra.
Jakarta Barat: DhammaCitta Press.
Sennett, Frank. 2004. Guru Teladan
Tahun Ini. Jakarta: Erlangga.
Soetjipto dan Kosasi. 2009. Profesi
Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Sukidjo. Tanpa Tahun. Kompetensi Guru. (Online),
(httpstaff.uny.ac.idsitesdefaultfiles KOMPETENSI%20%20GURU.pdf, di unduh 18
Juni 2016).
Tim Penterjemah. 2005. Dhammapada. Jakarta: CV. Dewi Kayana
Abadi.
Wawan.2012. Krieteria, Persyaratan, dan Rekrutmen
Peserta Sertifikasi Guru. (Online), (https://www.scribd.com/document/77588665/syarat-syarat-sertifikasi, di unduh 10 Juli 2016).
No comments:
Post a Comment