A. Definisi Penghargaan dan Perlindungan Guru
- Penghargaan.
a. Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia :
penghargaan artinya perbuatan menghargai; penghormatan.
b. Economy.okezone.com menuliskan bahwa
penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada pegawai.
- Perlindungan
Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia : perlindungan artinya tempat
berlindung; hal (perbuatan ) memperlindungi.
Dari kedua definisi kata di atas maka makna Penghargaan dan perlindungan
guru menurut penulis adalah suatu penghargaan yang diberikan kepada
guru (Materi atau non materi) dan kegiatan melindungi guru dari hal-hal
tertentu yang menyebabkan kegiatan guru dalam melakukan aktivitas
keguruannya menjadi tidak terganggu.
B. Latar belakang pentingnya penghargaan dan perlindungan guru
Dewasa ini pilihan karir sebagai guru mulai menarik perhatian banyak orang,
terbukti dengan hal-hal berikut:
1.
mulai menjamurnya sekolah-sekolah tinggi,
institut-institut, universitas-universitas dengan program keguruan atau
kependidikan
2.
banyaknya peminat pendaftar PNS keguruan.
Hal tersebut di atas dikarenakan penghargaan terhadap guru dewasa ini sudah
sangat membaik, terutama guru yang sudah berstatus PNS, mulai dari penghargaan
berupa gaji bulanan yang memadai, tunjangan profesional, fungsional bahkan
tunjangan khusus.
Seiring dengan penghargaan yang sudah memadai ada hal lain yang menjadi
ganjalan bagi penulis, yaitu bagaimana dengan perlindungan terhadap guru
Penghargaan dan perlindungan pada guru ini dalam setiap pembahasan
dari sisi yuridisnya selalu berkaitan, tetapi karena penghargaan terhadap guru
menurut penulis sudah tidak ada permasalahan maka inti dari pembahasan makalah
ini akan ditekankan pada perlindungan guru.
Pada saat ini kesulitan
pilihan hidup menjadi pendidik lebih berat dari masa sebelumnya. Di luar
tantangan masalah ekonomi dan gaya hidup materialistis, hanya seorang guru yang
mempertahankan idealisme memfasilitasi anak didiknya menumbuh kembangkan jati
diri yang berkarakter.
Artinya idealnya seorang guru harus memberikan dirinya secara total bagi dunia pendidikan, sebuah keadaan yang berat di tengah semua persoalan hidup yang harus dihadapi seorang guru. Maka perlu ada strategi untuk menyiasati beban-beban struktural-administratif kependidikan agar tidak menjerat guru ke dalam perangkap yang melelahkan sehingga mereka melepaskan idealisme dan semangat yang dibutuhkan. Strategi ini antara lain adalah menciptakan kondisi yang memacu untuk terus-menerus belajar.
Guru yang berkualitas selalu mengembangkan profesionalismenya secara penuh. Dia tak akan merengek-rengek meminta diangkat sebagai pegawai negeri atau guru tetap sebab pekerjaannya telah membuktikan, kinerjanya layak dihargai. Mungkin ini salah satu alternatif yang bisa dilakukan guru untuk mengembangkan dan mempertahankan idealismenya pada masa sulit. Namun, idealisme ini akan kian tumbuh jika ada kebijakan politik pendidikan yang mengayomi, melindungi, dan menghargai profesi guru. Visi guru sebagai pelaku perubahan dan pendidik karakter. Menjadi pelaku perubahan, perubahan itu harus tampil pertama-tama dalam diri guru. Hal inilah yang menjadi pemikiran dan strategi utama bagi para guru agar mampu menjadi pelaku perubahan dan pendidik karakter yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita dewasa ini.
Artinya idealnya seorang guru harus memberikan dirinya secara total bagi dunia pendidikan, sebuah keadaan yang berat di tengah semua persoalan hidup yang harus dihadapi seorang guru. Maka perlu ada strategi untuk menyiasati beban-beban struktural-administratif kependidikan agar tidak menjerat guru ke dalam perangkap yang melelahkan sehingga mereka melepaskan idealisme dan semangat yang dibutuhkan. Strategi ini antara lain adalah menciptakan kondisi yang memacu untuk terus-menerus belajar.
Guru yang berkualitas selalu mengembangkan profesionalismenya secara penuh. Dia tak akan merengek-rengek meminta diangkat sebagai pegawai negeri atau guru tetap sebab pekerjaannya telah membuktikan, kinerjanya layak dihargai. Mungkin ini salah satu alternatif yang bisa dilakukan guru untuk mengembangkan dan mempertahankan idealismenya pada masa sulit. Namun, idealisme ini akan kian tumbuh jika ada kebijakan politik pendidikan yang mengayomi, melindungi, dan menghargai profesi guru. Visi guru sebagai pelaku perubahan dan pendidik karakter. Menjadi pelaku perubahan, perubahan itu harus tampil pertama-tama dalam diri guru. Hal inilah yang menjadi pemikiran dan strategi utama bagi para guru agar mampu menjadi pelaku perubahan dan pendidik karakter yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita dewasa ini.
Di zaman persaingan ketat
seperti sekarang, kinerja menjadi satu-satunya cara untuk mengukur mutu seorang
guru. Karena itu, status pegawai negeri, swasta, tetap, atau honorer tidak
terlalu relevan dikaitkan gagasan tentang profesionalisme kinerja seorang guru.
Di banyak tempat lembaga swasta yang besar dan maju, status pegawai tetap malah
membuat lembaga pendidikan swasta tidak mampu mengembangkan gurunya secara
profesional sebab mereka telah merasa mapan. Demikian juga yang menjadi pegawai
negeri, banyak yang telah merasa nyaman sehingga lalai mengembangkan dirinya.
Oleh karena itu guru harus kembali pada jati dirinya yaitu memiliki sifat-sifat
tertentu, yaitu ramah, terbuka, akrab, mau mengerti, dan mau belajar
terus-menerus agar semakin menunjukkan jati diri keguruannya.
Situasi ini tidak dapat diatasi dengan mengangkat seluruh guru honorer menjadi pegawai negeri, seperti tuntutan beberapa kelompok guru honorer maupun mengangkat guru tidak tetap menjadi guru tetap yayasan.
Masalah ini hanya bisa diatasi jika pemerintah dan masyarakat memberi prioritas untuk menjaga, melindungi, dan menghormati profesi guru. Secara khusus, pemerintah harus memberi jaminan finansial secara minimal kepada tiap guru agar mereka dapat hidup layak dan bermartabat sebagai guru. Jaminan seperti ini hanya bisa muncul jika ada perlindungan hukum berupa peraturan perundang-undangan yang benar-benar memihak dan berpihak kepada guru.
Situasi ini tidak dapat diatasi dengan mengangkat seluruh guru honorer menjadi pegawai negeri, seperti tuntutan beberapa kelompok guru honorer maupun mengangkat guru tidak tetap menjadi guru tetap yayasan.
Masalah ini hanya bisa diatasi jika pemerintah dan masyarakat memberi prioritas untuk menjaga, melindungi, dan menghormati profesi guru. Secara khusus, pemerintah harus memberi jaminan finansial secara minimal kepada tiap guru agar mereka dapat hidup layak dan bermartabat sebagai guru. Jaminan seperti ini hanya bisa muncul jika ada perlindungan hukum berupa peraturan perundang-undangan yang benar-benar memihak dan berpihak kepada guru.
C. Dasar yuridis dari Penghargaan dan Perlindungan Guru
Dasar yuridis Penghargaan dan Perlindungan Guru
adalah Undang-undang RI No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang terfokus
pada bab-bab berikut ini, yaitu:
1.
Bab I
Pasal 11 tentang Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan
dosen.
Pasal 13 tentang Organisasi profesi guru
Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang
didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
Pasal 15. tentang gaji
Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara
berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16. tentang penghasilan
Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk
finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan
dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru
atau dosen sebagai pendidik professional
2.
Bab III
Pasal 7 tentang prinsip profesionalitas secara terinci sebagai berikut:
7.1.f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
7.1.g.memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
7.1.h.memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan;
7.1.i.memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
3. Bab IV
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban
Pasal 14(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a)
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
dan jaminan kesejahteraan sosial;
b)
mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan
tugas dan prestasi kerja;
c)
memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan
hak atas kekayaan intelektual;
d)
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e)
memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f)
memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam
melaksanakan tugas.
Pasal 15(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat
1)
huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat
pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan
tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar
prestasi.
2)
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
3)
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
Pasal 16(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1)
1)
kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik
yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
2)
Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3)
Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 17(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
1)
kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
2)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3)
tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 18
1)
Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
2)
Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3)
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangan.
4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Secara khusus penghargaan dan perlindungan guru dituangkan pada pasal-pasal
berikut:
Bab V Bagian Keenam Penghargaan
Pasal 36
1)
Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa,
dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
2)
Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah
khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 37
1)
Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.
2)
Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah,
tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat
provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
3)
Penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk
tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk
penghargaan lain.
4)
Penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka
memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun
provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan,
hari pendidikan nasional, hari guru nasional, dan/atau hari besar lain.
5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38 Pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38 Pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Perlindungan
Pasal 39
1)
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi
profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru
dalam pelaksanaan tugas.
2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja.
3)
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik,
orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
4)
Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar,
pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
5)
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko
gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana
alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
D. Penerapan
penghargaan dan perlindungan guru
a. Kesejahteraan atau Tunjangan.
Hak hak guru yang tercantum pada pasal 14 UU Guru dan Dosen adalah bentuk
penghargaan pemerintah dan masyarakat kepada guru. Untuk indikator penghasilan
guru PNS sudah diatur Pasal 15 ayat 1. Guru berhak untuk mendapatkan tunjangan,
yaitu :
1.
Tunjangan
profesi.
Tunjangan profesi yang diberikan kepada guru-guru yeng telah lulus uji
sertifikasi, guru-guru yang lulus uji sertifikasi akan mendapatkan tunjangan
profesi sebesar satu kali gaji pokok tiap bulan
a)
Sertifikasi
Sertifikat guru merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru
sehingga pembelajaran di sekolah menjadi berkualitas. Peningkatan program lain,
yaitu peningkatan kualifikasi akademik guru menjadi S1/D4, peningkatan
kompetensi guru, pembinaan karir guru, pemberian tunjangan guru, pemberian
maslahat tambahan, penghargaan, dan perlindungan guru.
Sertifikasi guru
melalui uji kompetensi memperhitungkan pengalaman profesionalitas guru, melalui
penilaian portofolio guru. Sepuluh komponen portofolio guru akan dinilai oleh
perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru. Bagi guru yang belum memenuhi
batas minimal lolos, akan mengikuti pendidikan dan pelatihan hingga guru dapat
menguasai kompetensi guru.
b)
Inpassing
Inpassing merupakan
penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan
sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah
untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil.
2.
Tunjangan Fungsional.
Tunjangan fungsional yang diberikan secara otomatis kepada seluruh guru di
Indonesia sebesar Rp 200 ribu per orang per bulan. Tunjangan ini diberikan
tanpa syarat.
3.
Tunjangan Khusus.
Tunjangan yang diberikan untuk guru yang mengajar di daerah terpencil, daerah
perbatasan, daerah bencana alam dan daerah konflik. Besar tunjangannya
adalah satu kali gaji tiap bulannya.
Tiga jenis tunjangan diatas diatur dalam pasal 16,17 dan 18 UU Guru dan
Dosen. Tunjangan profesi diberikan kepada guru baik guru PNS ataupun guru
swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik. Disamping tunjangan diatas,
guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam
pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
1. Tunjangan pendidikan.
2. Asuransi pendidikan.
3. Beasiswa.
4. Penghargaan bagi guru.
5. Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
6. Pelayangan kesehatan.
7. Bentuk kesejahteraan lain.
b. Organisasi profesi dan dewan kehormatan.
Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen ini diharapkan bila didirikan organisasi
profesi yang dapat mewadahi (terutama) guru yang dapat menjalankan fungsinya
sebagai orgnisasi profesi yang independen dan diharapkan dapat menjadi lembaga
yang benar-benar memperjuangkan nasib guru. Demikian pula dengan dewan
kehormatan yang tercipta dari organisasi profesi yang independent diharapkan
menjadi pengawal pelaksanaan kode etik guru.
c. Perlindungan
Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan
tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi :
1. Perlindungan hukum.
Perlindungan hukum mencakup perlindungan atas tindak kekerasan, ancaman,
perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
2. Perlindungan profesi.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang
tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat
menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan
kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan
lingkungan kerja atau resiko lain.
UU Guru dan Dosen mungkin masih harus di perdebatkan dalam rangka
memperbaikinya di masa yang akan datang. Apalagi ada beberapa hal memang tidak
serta merta dapat dilaksanakan. Pemberian tunjangan kepada seluruh guru, akan
sangat terganturng anggaran pemerintah. Sehingga pada saat anggaran pendidikan
belum mencapai 20% dari APBN maka akan sangat sulit dilaksanakan. Demikian pula
dengan program sertifikasi dll, masih memerlukan proses untuk pelaksanaan dan
mencapai tujuan yang diharapkan. Namun diharapkan dengan adanya 2 (dua)
undang-undang yaitu Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, UU Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan
nasional secara keseluruhan.
Daftar Pustaka
-Rujukan dari internet tentang tiga macam tunjangan guru oleh Bahrul
Haya Juru Bicara Departemen Pendidikan Nasional, di posted SD Al-Mufidah,
Surabaya
-Rujukan dari
internet tentang Penghargaan dan perlindungan atas
profesi guru, oleh Prikaz jedinog unosa.
-Rujukan dari
internet tentang UNDANG-UNDANG GURU: PERJUANGAN PANJANG MEWUJUDKAN
HAK AZASI GURU Oleh: H. Mohamad Surya (Ketua Umum PB-PGRI)
-Rujukan dari
internet tentang Diperoleh dari"http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_14_Tahun_2005" Kategori: Undang-Undang Republik Indonesia
Tahun 2005 | DP-DokumenPemerintahan Indonesia
No comments:
Post a Comment